Juru Parkir Liar Semakin Menjamur dan Meresahkan, Netizen : “Juru Parkir Liar itu premanisme yang secara terang-terangan melakukan pungli dan pemerasan kepada masyarakat.”

KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR – Penertiban para Juru Parkir Liar (Jukir Liar) yang semakin menjamur dan meresahkan di Kota Surabaya dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian Polres Kota Surabaya pada Ramadhan 2026.
Sejumlah jukir liar ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Surabaya Kota. Penertiban tersebut menjawab keresahan masyarakat Kota Surabaya di Bulan Suci Ramadhan 2026 ini.

“Kadang mereka itu maksa dan kalau gk dikasih mereka marah,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Pihak Dinas Perhubungan dan Polres Kota Surabaya akan terus melakukan penertiban dan pengamanan kepada juru parkir liar.

Sejatinya, warga tidak mempermasalahkan jika harus membayar parkir, tapi warga ingin parkir tersebut resmi, artinya uang parkir yang dibayarkan oleh warga tersebut masuk ke kas daerah atau kas negara.
PERSPEKTIF PUBLIK :
Dilain tempat, Bang Umar, Penggiat Media Sosial dan Pengamat Kebijakan Publik menjelaskan bahwa Juru parkir (jukir) liar yang memaksa, mengancam, atau memungut uang tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 482 KUHP baru, yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

“Jukir Liar itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pemerasan, karena praktik ini dianggap meresahkan, merugikan, dan melanggar hukum, bukan sekadar ketertiban umum,” ujarnya.
Jukir liar yang melakukan pemaksaan atau ancaman saat meminta uang dapat dijerat Pasal 368 KUHP lama atau Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

“Berdasarkan KUHP yang baru, Juru Parkir Liar atau Jukir Liar bisa terkena sanksi penjara selama 9 tahun,” lanjutnya.
Ancaman pidana berlaku jika ada unsur pemaksaan, ancaman kekerasan, atau pungutan liar (pungli). Jika dilakukan sukarela, tidak masuk pemerasan. Bukan hanya itu, jukir liar juga masuk kategori Pungutan liar (Pungli) jika tidak memiliki izin resmi dan dapat terkena sanksi tindak pidana korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001.

Selain pemerasan, juru parkir yang melakukan kekerasan fisik (seperti penganiayaan) dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Masyarakat berharap para aparat kepolisian dan Dishub meningkatkan penindakan, termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
“Warga harus berani melapor ke pihak berwajib atau dinas perhubungan setempat jika menemui juru parkir yang bertindak memaksa atau ilegal,” pungkasnya.
Jurnalis : Raja Aprilia
Editor : Gusti Karlina

