Mantan Menteri Agama RI, Gus Yaqut, Resmi di Tangkap KPK terkait Kuota Haji.
1 min read

Mantan Menteri Agama RI, Gus Yaqut, Resmi di Tangkap KPK terkait Kuota Haji.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024. Usai diperiksa, ia terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan BPK. Penyidik juga menyita aset lebih dari Rp.100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Gus Yaqut, Mantan Menteri Agama, saat ditahan oleh KPK. Photo : Ist

Hasil audit menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana penyelenggaraan ibadah haji khusus pada 2023–2024.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Penahanan dilakukan usai Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).

Massa Banser saat berunjuk rasa di Gedung KPK. Photo : Ist

Sementara itu, massa Banser yang sudah berkumpul di depan Gedung KPK, berunjuk rasa menyatakan keberatannya atas proses hukum Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut. Mereka sholawatan untuk koruptor ibadah haji yang membuat 8.400 calon haji gagal berangkat ibadah.

Setelah Yaqut masuk ke dalam mobil tahanan, massa Banser terus berteriak hingga melakukan aksi membakar baju bergambar KPK dan mengoyak-oyak pagar KPK sebagai kekecewaannya.

 

Jurnalis : Raja Aprilia
Editor : Gusti Karlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *