LBH Pro Ummat Melaporkan Seorang Oknum Kyai di Sukabumi, Diduga Telah Mencabuli 6 Santriwatinya yang Masih di Bawah Umur.
2 mins read

LBH Pro Ummat Melaporkan Seorang Oknum Kyai di Sukabumi, Diduga Telah Mencabuli 6 Santriwatinya yang Masih di Bawah Umur.

KAB. SUKABUMI, JAWA BARAT – Seorang Kyai pengasuh salah satu pondok pesantren yang juga seorang Da’i kondang berinisal MSL di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap 6 santriwatinya yang masih berusia 14-15 tahun atau masih dibawah umur.

Kejadian ini sudah lama terjadi, sejak tahun 2021 dan ditutup-tutupi oleh pihak pesantren. Sejak diketahuinya kejadian tersebut, pihak keluarga korban diancam dengan alasan akan merusak citra pesantren.

Kasus dugaan pelecehan da’i kondang kepada sejumlah santriwati di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi terungkap dari percakapan chat WA (Whatsapp). Sejumlah pihak dari pondok pesantren yang dikelola pelaku, meminta keluarga para korban untuk tidak speak up, karena akan menjadi aib bagi warga kampung, desa dan lembaga pendidikan tersebut.

Orang tua korban bersama kuasa hukum resmi melaporkan pria berinisial MSL pimpinan pondok pesantren NHS di Cicantayan ke Unit PPA Polres Sukabumi pada Kamis (26/2/2026). Laporan ini diajukan dengan pendampingan LBH Pro Ummat dan LSM RIB.

Rangga Suria Danuningrat, LBH Pro Ummat. Photo : Ist

Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Kami melaporkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, mulai dari 2021 sampai 2025. Bahkan ada korban yang baru mengalami kejadian sekitar tiga bulan yang lalu,” ujarnya kepada awak media di Polres Sukabumi.

Berdasarkan keterangan para korban, Rangga mengatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan pelaku tidak sampai pada persetubuhan. Namun, terdapat dugaan perbuatan tidak senonoh seperti meraba, mencium, menyentuh area sensitif, hingga menelanjangi korban.

“Rata-rata usia korban saat kejadian adalah antara 14 sampai 15 tahun. Korban yang ikut melapor hari ini ada yang berusia 15 tahun dan ada yang baru akan memasuki usia 16 tahun,” kata Rangga.

Rangga juga mengungkapkan atas kejadian tersebut psikologis para korban terganggu. Ada korban yang mengalami perubahan perilaku drastis, sering murung, hingga enggan melanjutkan sekolah.

“Pelakunya hanya satu orang pimpinan ponpes, dai kondang juga,” ucapnya.

Korban Trauma, Sempat Kapok Sekolah
Dampak psikologis yang dialami para korban disebut cukup berat.

“Trauma iya, trauma sekali. Sampai nangis terus. Mereka dibujuk untuk melanjutkan sekolah paket. Sempat berhenti sekolah karena trauma setelah kejadian itu,” katanya.

Bahkan, terdapat satu korban yang diduga mengalami pelecehan berulang dalam rentang 2021-2025. “Nggak sekali, dilecehkan terus,” tambahnya.

Selain melaporkan terduga pelaku ke Polres Sukabumi, saat ini, pihak pendamping juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pendampingan lanjutan di wilayah Sukabumi Utara.

Jurnalis : Raja Aprilia
Editor : Gusti Karlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *