Jelang Lebaran 2026, Proposal Minta THR ke Pelaku Usaha Merajalela.

KAB. BEKASI, JAWA BARAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026 Masehi, Sejumlah pelaku usaha dimintai Tunjangan Hari Raya (THR) dari beberapa lembaga atau organisasi serta instansi. Hal tersebut membuat para pelaku usaha di Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat keluhkan kiriman proposal minta THR tersebut.
Beredar selebaran surat minta THR tersebut tak hanya satu, namun terbilang paling banyak. Tercatat pada tanggal 10 Maret 2026, pelaku usaha rata-rata telah menerima kiriman proposal permintaan THR hampir ratusan proposal.

Surat minta THR itu diduga berasal dari oknum organisasi masyarakat dan Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bahkan ada pula oknum yang mengatasnamakan media.
Pengirim foto proposal yang tak mau disebut namanya itu resah atas pungutan liar itu dan semoga dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh aparat atau dinas terkait karena ini sudah sangat merugikan para pelaku usaha.

“Mereka itu tidak ada kontribusi apa-apa ke usaha kami, mereka bukan pegawai kami, terus apa hak mereka meminta THR kepada kami,” ujar salah satu pelaku usaha yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker terbaru mengenai pelaksanaan THR keagamaan tahun 2026 diantaranya mengatur bahwa perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (sekitar 14 Maret 2026) secara penuh. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah, sementara <12 bulan dihitung proporsional. THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Waktu pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan besaran untuk swasta, masa kerja
12 bulan = 1 bulan upah. Masa kerja 1-12 bulan = (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah. Komponen swasta yaitu upah satu bulan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, dapat dikenakan denda dan sanksi administratif. Setiap THR yang diterima, dikenakan potongan pajak PPh 21.
Sementara THR untuk para ASN/TNI/Polri diatur dalam PP No. 9 Tahun 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
“Jadi pegawai atau karyawan perusahaan tersebut yang berhak menerima THR, bukan ormas atau LSM,” pungkasnya.
Jurnalis : Raja Aprilia
Editor : Gusti Karlina

