“Oknum Kepala Desa diduga memalsukan surat tanah milik warga untuk mendapatkan ganti rugi.”

ROKAN HILIR, RIAU – Warga Dusun Karya Nyata Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau mengaku hak atas lahan tanahnya diduga dialihkan melalui pemalsuan dokumen oleh salah satu oknum kepala desa.

Warga yang lahan tanahnya diduga telah dipalsukan oleh oknum kepala desa tersebut merasa sangat dirugikan.
Warga menyatakan bahwa lahan tersebut telah digarapnya sejak tahun 2012 dan memiliki bukti kepemilikan fisik.

“Saya yang membuka dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 2012. Sejak ada pembebasan lahan untuk sumur bor, nama saya tidak tercantum,” ujar salah satu warga kepada awak media.

Dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan oleh oknum Kepala Desa Teluk Nilap, diketahui ketika adanya pembebasan lahan untuk sumur bor yang mana dokumen kepemilikan lahan atas nama oknum Kepala Desa tersebut.

Warga mempertanyakan sistem verifikasi data kepemilikan lahan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.
Dengan kejadian ini para tokoh masyarakat Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, meminta kepada instansi terkait agar proses ini dilakukan secara transparan.

Jika benar dugaan tersebut, ini bukan hanya sekedar sengketa lahan tapi sudah masuk ke ranah pidana,” pungkas salah seorang warga tersebut.
Jurnalis : Raja Aprilia
Editor : Gusti Karlina

