Diduga dipergoki berselingkuh dengan anak angkatnya, ibu tiri tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.
2 mins read

Diduga dipergoki berselingkuh dengan anak angkatnya, ibu tiri tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.

KAB. SUKABUMI, JAWA BARAT – Seorang ibu tiri berinisial TR di Sukabumi Jawa Barat tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia. Hal tersebut diduga anak tiri mengetahui perselingkuhan ibu tiri tersebut dengan anak angkatnya.

Korban yang diketahui berinisial NS, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat penganiayaan yang diduga telah dilakukan oleh ibu tirinya.

Korban NS saat dirawat di rumah sakit. Photo : Ist

Korban disiksa dengan disuruh minum air panas yang masih mendidih dan dipukuli hingga luka memar diwajahnya.

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari penyidikan. Penyiksaan oleh TR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyebut, korban NS sudah mengalami penganiayaan sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.

Ini bukan sekadar ibu tiri yang kejam, tapi diduga ada skandal perselingkuhan yang ingin ditutupi.

Ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, mengungkap fakta mengejutkan. Ia pernah memergoki anak angkatnya laki-laki yang sudah dewasa keluar dari kamar istrinya hanya mengenakan celana kolor. Alasan anak angkatnya ketika ditanya; “Habis pijat ibu.”

Ayah Kandung bersama Korban NS. Photo : Ist

Logika mana yang bisa menerima seorang anak angkat laki-laki dewasa berada di dalam kamar pribadi ibu tirinya dengan kondisi minim pakaian?

Korban diduga kuat adalah saksi kunci yang berkali-kali melihat adegan tidak senonoh antara ibu tiri dengan anak angkatnya.

Upaya keji dengan tujuan agar korban tidak bisa lagi bercerita kepada ayah kandungnya tentang apa yang ia lihat di balik pintu kamar itu.

Saat ini polisi sudah menetapkan sang ibu tiri tersebut sebagai tersangka dan sementara anak angkatnya sebagai saksi di Polres Sukabumi.

Tersangka TR saat melihat korban di rumah sakit. Photo : Ist

“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Dilain tempat, ibu kandung Nizam tidak terima anaknya diperlakukan ibu tiri yang kejam. Ibu kandung Nizam menuntut keadilan hukuman yang setimpal untuk ibu tiri yang kejam seperti iblis.

Ibu Kandung Korban. Photo : Ist

“Saya minta keadilan ditegakkan, dan agar pelaku dihukum mati,” ujar ibu kandung Nizam.

 

Jurnalis : Raja Aprilia

Editor : Gusti Karlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *