Kendaraan Dinas adalah Aset Negara bukan Milik Pribadi, ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas.

KAB. DHARMASRAYA, SUMATERA BARAT – Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M. adalah Bupati Dharmasraya perempuan pertama di Sumatra Barat yang menjabat untuk periode 2025-2030, berpasangan dengan Leli Arni. Dilantik pada Februari 2025, ia berkomitmen melanjutkan pembangunan daerah “Dharmasraya Sejahtera Merata”. Ia lahir pada 19 April 1990 dan berlatar belakang hukum.
Menjelang mudik lebaran, Bupati Dharmasraya membuat aturan tegas yakni melarang ASN memakai mobil dinas untuk pulang kampung. Alasannya karena itu aset negara bukan milik pribadi.

Di tengah suasana persiapan hari raya yang semakin ramai, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat memilih mengambil langkah pencegahan sejak awal.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara resmi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran 2026. Larangan ini mencakup berbagai aset pemerintah daerah, mulai dari kendaraan dinas, fasilitas kantor, hingga operasional yang dibiayai negara. Semua aset tersebut ditegaskan hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau perjalanan keluarga.

Menurut Annisa, penggunaan fasilitas negara di luar peruntukannya bukan sekadar pelanggaran administratif. Hal itu juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, edaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan akuntabel di Kabupaten Dharmasraya.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan membawa tanggung jawab, termasuk dalam menjaga penggunaan setiap aset negara agar tetap sesuai dengan aturan.

Kabupaten Dharmasraya sendiri adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia, yang beribu kota di Pulau Punjung, dibentuk berdasarkan UU No. 38 Tahun 2003 dari pemekaran Kabupaten Sawahlunto-Sijunjung. Terletak di perbatasan Jambi, daerah ini berpenduduk 240.159 jiwa (2024), bercorak heterogen (Minang 62%, Jawa 32%), dan berpusat pada perkebunan sawit. Kabupaten Dharmasraya terbagi menjadi 11 kecamatan, yaitu Pulau Punjung, Sitiung, Koto Baru, Padang Laweh, Sembilan Koto, Timpeh, Tiumang, Sungai Rumbai, Koto Besar, Koto Salak, dan Asam Jujuhan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan para ASN Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat tidak menggunakan kendaraan dinas atau fasilitas negara lainnya untuk kepentingan pribadi.
Jurnalis : Raja Aprilia
Editor : Gusti Karlina

