Terduga Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Kembali Mangkir dari Panggilan Kepolisian.
1 min read

Terduga Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Kembali Mangkir dari Panggilan Kepolisian.

KAB. SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA – Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Mangkir dari Panggilan Ke-2 Polres Serdang Bedagai, Pria berinisial MMAD, yang diduga telah melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah kembali mangkir dari panggilan kepolisian Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Serang Bedagai.

Surat Undangan Klarifikasi Ke-2 Nomor : B/ 38.a/ I/ RES.1.11/ 2026 Tertanggal 28 Januari 2026 telah dilayangkan dan disampaikan kepada terduga, yang mana terduga diminta hadir pada hari Jum’at, 6 Februari 2026 di Ruang Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Namun panggilan kedua tersebut masih tidak diindahkan oleh pihak terduga.

Atas ketidakhadiran pada undangan klarifikasi ke-2 tersebut, maka pihak kepolisian akan segera melayangkan panggilan undangan klarifikasi ke-3 atau yang terakhir kepada terduga, jika masih tidak datang, maka pihak kepolisian akan menjemput pihak terduga.

Kronologis singkatnya, pihak korban sudah menyerahkan sebesar Rp. 225 Juta kepada terduga, namun pekerjaan tersebut ditinggal begitu saja tanpa penyelesaian dan tanggung jawab saat dana tersisa sebesar Rp. 77 Juta.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah.

Karena tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan tersebut, terduga dilaporkan oleh pihak korban, Suhana, dengan nomor laporan polisi : LP/B/387/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sampai berita ini dirilis, pihak terduga masih belum bisa dikonfirmasi atas dugaan tindak pidana dan mangkirnya dari panggilan kepolisian tersebut.

Kita tidak ingin menghakimi, kita hanya ingin hak korban dikembalikan.

“Saya ingin hak saya dikembalikan,” ujar Pihak Korban, Suhana.

 

Jurnalis : Raja Aprilia
Editor : Gusti Karlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *