Atas Laporan dan Keresahan Warga, Provider WiFi My Republic di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan di Berhentikan Operasionalnya, Camat Sekayu, Edy Heryanto, SH : “Seharusnya izin itu ke pemerintah daerah, bukan cuma ke RT/RW !”
1 min read

Atas Laporan dan Keresahan Warga, Provider WiFi My Republic di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan di Berhentikan Operasionalnya, Camat Sekayu, Edy Heryanto, SH : “Seharusnya izin itu ke pemerintah daerah, bukan cuma ke RT/RW !”

MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik (My Republic).

Melalui rapat koordinasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu (18/02/2026), pemerintah resmi mengeluarkan Berita Acara Nomor: 241/DPMPTSP/2026 yang menginstruksikan penghentian total seluruh aktivitas pembangunan jaringan di wilayah Musi Banyuasin (Muba).

Rapat pemberhentian provider WiFi ilegal Pemda Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Photo : Ist

Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar prosedur perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang publik.

Seluruh aktivitas pembangunan jaringan dan infrastruktur informasi/telekomunikasi oleh PT Eka Mas Republik di wilayah Muba wajib dihentikan terhitung hari ini.

Petugas Satpol PP saat mencabut tiang wifi ilegal. Photo : Ist

Perusahaan diwajibkan segera melengkapi dan mengurus seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diperbolehkan kembali beroperasi.

Dinas PUPR & Camat Sekayu Berang: “Jangan Tabrak Aturan Daerah!”

Perwakilan Dinas PUPR Muba, Arwin, menyatakan dukungannya terhadap penghentian ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan di Muba memiliki regulasi teknis yang ketat.

Rapat pemberhentian provider WiFi my republic di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Photo : Ist

“Aturan penggunaan badan jalan di Muba ada dan wajib diikuti. Kami sangat setuju aktivitas ini disetop sampai izin rampung 100 persen,” Ucap Erwin, Perwakilan dari Dinas PUPR.

Pihak Satpol PP Muba melalui perwakilannya, Taufik, menyatakan telah menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan ketat.

Pencabutan tiang wifi ilegal oleh petugas Satpol PP. Photo : Ist

Satpol PP tidak akan segan-segan mengangkut material atau menyegel lokasi jika instruksi penghentian ini diabaikan oleh pihak provider.

Warga kini menunggu pembuktian di lapangan, apakah PT Eka Mas Republik akan patuh pada hukum daerah atau tetap nekat melanjutkan proyek ilegal yang telah meresahkan warga tersebut.

 

Sumber : Kita Merah Putih
Jurnalis : Raja Aprilia
Editor : Gusti Karlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *